Gedung Kementerian ESDM RI (Istimewa)
Malut– Pemerintah Provinsi Maluku Utara, telah mengambil langkah tegas terhadap PT Alam Raya Abdi (PT ARA) dan PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS), terkait dugaan pencemaran limbah di lahan sawah warga Desa Batu Raja dan Desa Bumi Restu, Kecamatan Wasile, pada Oktober 2025 lalu.
Menurut Gubernur Sherly, kasus ini bukan hal baru, namun pemerintah ingin menuntaskannya secara menyeluruh.
“Permasalahan ini sudah lama, jadi kita harus cari solusi tuntasnya dulu,” ujar Sherly saat ditemui wartawan di sela kegiatan Gerakan Tanam Padi di Desa Sidomulyo, Rabu 5 November 2025.
Sejumlah instansi terkait telah turun ke lapangan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Inspektorat, Kementerian ESDM, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PUPR.
Hasil temuan menunjukkan air bercampur limbah menggenang di sawah warga karena embung yang dibangun perusahaan belum tuntas atau kurang tinggi, sehingga air meluap saat hujan deras.
“Kalau tidak segera diselesaikan, setiap kali hujan deras pasti air akan mengalir ke sawah warga,” tegas Sherly.
Ia menyebut, pemerintah provinsi telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat Kementerian ESDM, dan dari koordinasi, aktivitas perusahaan ditutup sementara hingga perbaikan infrastruktur selesai.
“Langkah ini penting untuk mencegah pencemaran di tengah musim hujan dan masa tanam petani,” kata Sherly.
Sherly menekankan, meski pemerintah telah bertindak tegas, tanggung jawab utama berada di pihak perusahaan.
“Masalahnya sudah diketahui, sebagian solusinya sudah dikerjakan oleh BWS dan diawasi Dinas PU. Tapi pihak swasta, PT JAS dan PT ARA, belum menyelesaikan PR-nya,” ujarnya.
Pemerintah provinsi akan terus melakukan pengawasan ketat, agar sawah warga tidak kembali tergenang limbah tambang.
“Saya tidak mau ketika petani mulai menanam, sawah mereka kembali tergenang air limbah berwarna coklat. Itu tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Ia menambahkan, penutupan sementara aktivitas tambang menunjukkan keseriusan Pemprov Malut melindungi lahan pertanian warga, namun penyelesaian permanen baru bisa tercapai bila perusahaan menuntaskan tanggung jawab teknis sesuai rekomendasi pemerintah.(Cr)






