Kementerian Kelautan dan Perikanan Sebut Tidak Ada Bukti Kontaminasi Logam Berat Pada Ekspor Tuna Obi

Berita, Malut, Nasional55 Dilihat

Nelayan Obi membawa hasil tangkapan ikan tuna di pulau Obi

Malut– Badan Penjaminan Mutu di Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan belum menerima konfirmasi resmi mengenai kontaminasi logam berat pada tuna atau produk makanan laut lainnya yang bersumber dari Pulau Obi meskipun ada pertanyaan yang diajukan tahun lalu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).

Mochamad Aji Purbayu, juru bicara BPOM sekaligus otoritas yang berwenang di bidang sertifikasi ekspor, menyebutkan bahwa FDA telah melakukan penyelidikan pada April 2023 dan sejak itu telah melakukan “komunikasi intensif” dengan kantornya.

“Sejauh ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai kontaminasi logam berat pada tuna atau ikan lainnya dari Obi,” ujar Purbayu kepada Indonesia Business Post, Senin, 17 November 2025.

Ia menekankan bahwa tuna adalah spesies yang bermigrasi, yang berarti potensi kontaminasi dapat berasal dari perairan yang jauh dari titik penangkapannya. Berdasarkan pedoman teknis Indonesia, badan tersebut wajib menyelidiki unit pemrosesan ekspor jika negara tujuan secara resmi melaporkan pelanggaran keamanan pangan.

“Jika kasusnya melibatkan logam berat, kami akan menelusuri asal ikan tersebut, termasuk tempat penangkapannya,” ujarnya.

Purbayu menambahkan, pemantauan dilakukan berdasarkan Peraturan Badan Karantina Kelautan dan Perikanan Nomor 96 Tahun 2020 tentang Pengendalian Mutu dan Kualitas Lingkungan (BKIPM No. 96/2020) yang mencakup kesegaran ikan, residu, bahan berbahaya dan beracun, biotoksin laut, dan mutu lingkungan.

“Berdasarkan hasil pengujian yang ada, baik pada sampel ikan maupun perairan sekitar di berbagai lokasi, tidak ditemukan kadar logam berat yang melebihi baku mutu di Indonesia maupun internasional,” ujarnya.

Pemantauan di wilayah yang secara geografis dekat dengan Obi termasuk Sorong, perairan Maluku, dan sebagian Sulawesi juga tidak menunjukkan pelanggaran, menurut badan tersebut.

Ia mencatat bahwa Badan Penjaminan Mutu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak memiliki kewenangan penegakan hukum pidana.

“Kami adalah badan penjaminan mutu,” ujarnya, menanggapi seruan publik untuk tindakan hukum terhadap pencemaran yang berkaitan dengan pertambangan.

Studi menyoroti kekeruhan

Observasi lingkungan pada Juni 2025 oleh para peneliti Universitas Khairun mengkaji kondisi pesisir di Desa Kawasi dan Soligi di Halmahera Selatan. Studi ini menemukan kantong-kantong kecil kekeruhan di dekat pesisir Kawasi, meskipun kondisinya telah membaik setelah upaya pengelolaan limpasan, termasuk pembuatan kolam sedimen dan penggunaan fero sulfat (FeSO₄) untuk memisahkan partikulat dari limpasan tambang.

“Tindakan seperti itu merupakan praktik standar di wilayah pertambangan,” catat laporan tersebut, dikutip. (Cr)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *