Pemerintah Akan Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Syarat Penerima Penghapusan

Berita, Nasional42 Dilihat

Kartu BPJS Kesehatan (Ilustrasi) 

Pemerintah memastikan rencana penghapusan atau pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang ditarget akan mulai berlaku pada tahun 2026.

Kebijakan ini disiapkan untuk membantu masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran, sekaligus memberikan kesempatan bagi peserta yang kurang mampu agar tetap terlindungi dalam layanan kesehatan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, menyampaikan bahwa rancangan mekanisme pemutihan sedang difinalisasi dan ditargetkan selesai pada akhir 2025.

Negara, kata dia, berkewajiban menjaga agar seluruh warga, khususnya keluarga miskin dan rentan tidak kehilangan hak mendapat layanan medis hanya karena tunggakan iuran.

Program ini masih menunggu aturan teknis, namun pemerintah sudah memastikan bahwa penerimanya akan dipilih secara ketat berdasarkan data sosial ekonomi resmi.

Syarat Penerima Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan

Kebijakan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan ditujukan hanya kepada peserta yang memenuhi kriteria tertentu agar bantuan tepat sasaran.

Mereka yang berhak setidaknya memenuhi beberapa ketentuan berikut:

1. Peserta Mandiri yang Beralih Menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Kelompok pertama yang berhak menerima pemutihan adalah peserta mandiri yang status kepesertaannya berubah menjadi PBI. Perubahan ini dilakukan setelah pemerintah menyatakan peserta tersebut masuk kategori tidak mampu.

Saat status PBI diterbitkan, iuran bulanan peserta sepenuhnya menjadi tanggungan negara. Pemutihan kemudian diberikan untuk menghapus tunggakan yang muncul sebelum penetapan status PBI.

2. Warga Miskin dan Rentan Berdasarkan Data Resmi Pemerintah 

Tidak semua warga yang merasa kurang mampu otomatis masuk daftar penerima. Pemerintah menggunakan dasar data yang terukur, yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Hanya masyarakat yang masuk dalam kelompok miskin atau rentan secara ekonomi berdasarkan penilaian kondisi tempat tinggal, pendapatan, dan kondisi sosial yang dimasukkan dalam kategori layak menerima pemutihan. Artinya, bantuan diberikan secara terarah dan mempertimbangkan fakta kondisi sosial ekonomi peserta.

3. Peserta PBPU dan BP yang Telah Diverifikasi 

Pemerintah Daerah Kelompok berikutnya adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang tak lain seperti pedagang kecil, pekerja lepas, atau wiraswasta serta Bukan Pekerja (BP) yang tidak memiliki pendapatan tetap.

Namun, tidak semua PBPU dan BP dapat menerima pemutihan. Mereka harus lulus verifikasi dan validasi pemerintah daerah, yang menilai apakah peserta tersebut memang memenuhi kriteria kurang mampu berdasarkan kondisi ekonomi rumah tangga di wilayah masing-masing.

4. Peserta yang Terdaftar dalam DTSEN

DTSEN menjadi dasar utama pemerintah menentukan siapa yang berhak memperoleh program pemutihan. Data ini memuat kondisi sosial ekonomi setiap keluarga, mulai dari jenis pekerjaan, jumlah tanggungan, kondisi rumah, hingga aset yang dimiliki.

Jika nama peserta tidak tercatat dalam sistem ini, maka peserta tidak dapat dimasukkan sebagai penerima program kecuali ia melakukan pendaftaran dan datanya lolos verifikasi.

5. Tunggakan Tidak Melebihi 24 Bulan

Kebijakan pemutihan hanya menutupi tunggakan selama maksimal dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari 24 bulan, maka utang di luar batas tersebut tetap menjadi tanggung jawab pribadi.

Batas waktu ini ditetapkan untuk memastikan anggaran negara digunakan secara proporsional dan tetap tepat sasaran.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran melalui APBN 2026 untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi kriteria tersebut.

Kapan Program Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan Berjalan?

Kebijakan pemutihan direncanakan akan mulai diterapkan pada 2026, meskipun jadwal pelaksanaannya belum diumumkan secara resmi. Pemerintah menegaskan seluruh persiapan dan penyempurnaan aturan akan dirampungkan sebelum 2025 berakhir.

Walau demikian, masyarakat diimbau untuk tidak sengaja menunggak dengan alasan menunggu pemutihan, sebab program ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang benar-benar memenuhi syarat kesejahteraan sosial sesuai data pemerintah.

Cara Terdaftar Sebagai Peserta Pemutihan BPJS Kesehatan

Agar berkesempatan menjadi peserta yang masuk program pemutihan, peserta harus terlebih dahulu memastikan bahwa dirinya tercantum dalam DTSEN, sebab basis data inilah yang digunakan untuk menentukan kelayakan bantuan.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Pastikan Tunggakan Tidak Lebih dari 24 Bulan

Program pemutihan hanya menghapuskan utang iuran maksimal dua tahun. Peserta perlu mengecek besaran tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, call center 165, ataupun platform e-commerce yang menyediakan fitur cek iuran.

2. Mendaftar atau Memastikan Status di DTSEN

Pendaftaran DTSEN dapat dilakukan secara online maupun offline. Secara online, peserta dapat melakukan pendaftaran melalui dtsen.data.go.id dan Aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.

Jika ingin mendaftar secara offline, peserta cukup membawa KTP dan KK, mengisi formulir DTSEN, dan menunggu hasil musyawarah desa. Data yang disetujui kemudian diteruskan ke dinas sosial hingga ke tingkat pusat.

3. Mengecek Data Peserta dalam Sistem BPJS Kesehatan

Peserta dianjurkan memastikan informasi kepesertaan sudah sesuai dengan data kependudukan. Proses pengecekan dapat dilakukan melalui:

1. Aplikasi Mobile JKN

2. Layanan WhatsApp Pandawa

3. Call Center 165

4. Fitur cek iuran di Tokopedia, Shopee, atau Bukalapak

Setelah dinyatakan terdaftar dalam DTSEN, peserta tinggal menunggu kebijakan resmi pemutihan diberlakukan pada 2026. Pemerintah akan mengumumkan teknis pelaksanaan, termasuk siapa saja yang otomatis terdaftar dan siapa yang perlu mengajukan ulang. (Cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *