Kepala Desa Gelar Aksi Desak Menkeu Cabut PMK Nomor 81 Tahun 2025 

Berita, Nasional39 Dilihat

Kepala Desa Gelar Aksi (Istimewa) 

Jakarta- Para kepala desa (kades) turun ke jalan pada 8 Desember 2025, menuntut pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Bagi mereka, keputusan ini dianggap pengetatan mendadak yang memblokir Dana Desa non-earmark, mengakibatkan gagal bayar program desa dan menambah beban birokrasi baru.

Di sisi lain, gerakan protes para kades yang keberatan ini justru menutup mata pada peluang besar yang dibawa PMK 81/2025. Poin-poin penting PMK 81/2025 yang memicu protes kades antara lain pembekuan Dana Desa Non-Earmark Tahap II.

Dana dianggap hangus jika persyaratan tidak lengkap sampai batas waktu tertentu (disebutkan 17 September 2025 dalam pasal 29B) yang dianggap sangat terlambat dan tiba-tiba. Pencairan tak lagi otomatis setelah laporan realisasi.

Pembekuan ini menyebabkan desa gagal bayar untuk proyek yang sudah berjalan dan pos-pos sensitif seperti honor/insentif bagi pekerja, guru, kader Posyandu, dan operasional kantor desa.

Bagi kepala desa, ini dianggap beban tambahan administratif, kelembagaan, dan di saat-saat krusial akhir tahun. Sebenarnya, logika dari PMK ini sederhana: fleksibilitas tanpa akuntabilitas seringkali adalah pintu masuk untuk penyalahgunaan.

Pemerintah menilai ada ketidaksesuaian alokasi dan penyaluran Dana Desa di tahap sebelumnya. Dana cair lebih cepat, tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan awal.

Dalam praktiknya, kepala desa fokus menekankan hak untuk mengakses dana segera, tapi kurang siap menghadapi tuntutan administrasi baru yang lebih transparan.

Dengan PMK ini, pemerintah bisa memfilter desa yang belum siap dari segi administrasi dan kelembagaan. PMK 81/2025 memotong jalan itu, dengan mempersyaratkan komitmen kelembagaan dan tata kelola terlebih dahulu sebelum fleksibilitas.

Selain ancaman tertahannya Dana Desa, pencairan diwajibkan menyertakan syarat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke dalam APBDes.

Sejumlah desa dianggap belum membentuk kelembagaan yang mendukung pemberdayaan ekonomi lokal dan percepatan prioritas nasional.

Perangkat Desa Menilai Koperasi Merah Putih Belum Mendesak. Dana dianggap hangus jika persyaratan tidak lengkap sampai batas waktu tertentu (disebutkan 17 September 2025 dalam pasal 29B) yang dianggap sangat terlambat dan tiba-tiba.

Pencairan tak lagi otomatis setelah laporan realisasi. Pembekuan ini menyebabkan desa gagal bayar untuk proyek yang sudah berjalan dan pos-pos sensitif seperti honor/insentif bagi pekerja, guru, kader Posyandu, dan operasional kantor desa.

Bagi kepala desa, ini dianggap beban tambahan administratif, kelembagaan, dan di saat-saat krusial akhir tahun. Sebenarnya, logika dari PMK ini sederhana: fleksibilitas tanpa akuntabilitas seringkali adalah pintu masuk untuk penyalahgunaan.

Pemerintah menilai ada ketidaksesuaian alokasi dan penyaluran Dana Desa di tahap sebelumnya. Dana cair lebih cepat, tetapi penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan awal.

Dalam praktiknya, kepala desa fokus menekankan hak untuk mengakses dana segera, tapi kurang siap menghadapi tuntutan administrasi baru yang lebih transparan.

Dikutip, dengan PMK ini, pemerintah bisa memfilter desa yang belum siap dari segi administrasi dan kelembagaan. PMK 81/2025 memotong jalan itu, dengan mempersyaratkan komitmen kelembagaan dan tata kelola terlebih dahulu sebelum fleksibilitas.

Selain ancaman tertahannya Dana Desa, pencairan diwajibkan menyertakan syarat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ke dalam APBDes.

Sejumlah desa dianggap belum membentuk kelembagaan yang mendukung pemberdayaan ekonomi lokal dan percepatan prioritas nasional. Catatan implementasi dari sini adalah pemerintah pusat harus bersedia memastikan pembentukan koperasi tidak birokratis dan memberikan pendampingan teknis.

Berikutnya, terkait perubahan aturan yang dinilai tiba-tiba dan minim sosialisasi, diskusi melibatkan forum baru, Apdesi Merah Putih, bukan organisasi resmi yang selama ini menjadi representasi kades, yakni DPP Apdesi.

Kritik ini wajar, mengingat implementor membutuhkan dialog, penjelasan, dan waktu adaptasi.

Dalam konteks ini, demonstrasi kades menjadi pengingat sederhana, di mana kebijakan publik, sekokoh apa pun niatnya, tetap perlu memperhatikan momentum, saluran komunikasi, dan legitimasi dialog.

Di samping itu, hal ini menyangkut bagaimana pemerintah memastikan kebijakan berjalan sambil tetap menghargai suara implementor di lapangan.

Namun, hal ini bukan berarti substansi PMK harus ditarik ulang. Dalam administrasi publik modern, konsistensi regulasi lebih penting daripada kepuasan jangka pendek.

Sistem yang jelas, meski ketat di awal, akan memberi manfaat yang lebih besar pada tahun-tahun berikutnya. Para kades butuh ruang untuk memahami logika kebijakan. Sementara pemerintah pusat perlu memastikan aturan tidak sekadar “turun”, tetapi juga bisa diimplementasikan secara efektif.

Untuk itu, protes bisa diterima, tapi bukan sebagai pintu balik terhadap regulasi, melainkan sebagai tanda bahwa sosialisasi perlu diperbaiki, dan dialog perlu dilanjutkan.

Pada titik ini, PMK 81/2025 mengirimkan pesan bahwa negara ingin keluar dari pola pengelolaan dana yang terlalu cair dan kembali pada pondasi akuntabilitas di mana penyaluran dana lebih tertib, pengawasan lebih efisien, dan penggunaan anggaran lebih terarah.

PMK 81/2025 muncul bukan untuk menghukum desa, melainkan penegasan bahwa dana publik bukan “uang gratis yang bisa dicairkan kapan saja untuk apa saja tanpa jejak.” Ia hadir sebagai kontrol atas fleksibilitas, agar di masa depan kita tidak mendengar kisah dana desa hilang, proyek mangkrak, atau pembangunan mandek.

Formula alokasi pada PMK 81/2025 diperbarui: desa dengan kebutuhan lebih besar mendapat porsi lebih proporsional. Sikap keras kepala, menolak regulasi, dan menuntut pencairan instan tanpa kompromi kelembagaan, bisa jadi memperkecil peluang desa untuk memperoleh dana di masa mendatang.

Sebaliknya, tata kelola kuat, transparansi terjaga, dan pembangunan yang lebih berkelanjutan, bisa menikmati dana yang lebih terjamin, lebih cepat, dan dengan basis hukum yang jelas. Jadi, sebelum menyuarakan “kembalikan dana kami sekarang juga”, mungkin lebih bijak bertanya: apakah kita sudah siap memenuhi syarat administratif dan kelembagaan?

Karena fleksibilitas dalam keuangan publik tidak boleh berada di luar jejak akuntabilitas. Di sinilah PMK 81/2025 sejatinya memberi jalan baru bagi desa yang punya niat serius membangun. (Cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *