Percepat Penanganan Bencana, Pemprov Malut Desak Pusat Cairkan Dana Ratusan Miliar

Berita, Malut, Nasional19 Dilihat

TERNATE – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) tengah menanti pencairan dana hak daerah senilai Rp613 miliar dari Pemerintah Pusat. Dana tersebut dinilai sangat krusial untuk menopang pemulihan pascabencana serta menuntaskan kewajiban keuangan daerah.

​Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya, merincikan bahwa total piutang tersebut berasal dari dua regulasi berbeda. Berdasarkan PMK sebelumnya, terdapat sisa dana sebesar Rp183 miliar yang sudah berstatus Treasury Deposit Facility (TDF). Sementara itu, melalui PMK 120 tahun 2026, hak Pemprov Malut tercatat sebesar Rp430 miliar.

​”Hingga kini kami belum mengetahui pasti kapan dana tersebut akan ditransfer ke daerah,” ujar Ahmad saat ditemui di Ternate, Selasa (27/1/2026).

Menyikapi keterlambatan ini, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos telah menginstruksikan jajarannya untuk segera menyurati Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gubernur menegaskan perlunya percepatan pencairan mengingat kondisi daerah yang sedang dalam masa pemulihan.

​”Apalagi kita sedang menghadapi bencana. Dana ini sangat dibutuhkan untuk percepatan pemulihan pascabencana,” tegas Gubernur melalui keterangannya.

​Selain untuk penanganan bencana, anggaran tersebut diproyeksikan untuk melunasi kewajiban Pemprov terhadap pihak ketiga serta menyelesaikan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) untuk kabupaten/kota.

Ahmad Purbaya menambahkan, pihaknya sangat memahami tuntutan kabupaten/kota terkait DBH. Namun, ia berharap semua pihak melihat kondisi riil di mana Pemprov juga sedang memperjuangkan haknya di level pusat.

​”Kalau kabupaten/kota menagih ke provinsi, tentu kami pahami. Tapi di sisi lain, Pemprov juga memiliki hak (Rp613 miliar) yang sampai sekarang belum ditransfer oleh pusat,” ungkapnya.

​Terkait status dana Rp430 miliar dalam PMK 120, Ahmad menjelaskan bahwa mekanismenya masih menunggu kepastian lebih lanjut. “Kami belum tahu apakah nantinya masuk skema TDF atau langsung dicairkan. Itu yang sedang kami komunikasikan,” jelasnya.

​Meski mendesak, Pemprov Malut berkomitmen untuk tetap mengedepankan komunikasi yang santun dan konstruktif dengan pemerintah pusat.

​”Prinsipnya, kita bicarakan baik-baik karena ini menyangkut kepentingan masyarakat Maluku Utara secara luas,” pungkas Ahmad. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *