Akses Aplikasi Perizinan Pusat Terkunci, Ratusan SIPI Kapal di Maluku Utara Terancam Mati 

Berita, Malut, Nasional105 Dilihat

Salah satu kapal tangkap di Kota Ternate (Istimewa) 

TERNATE- Jelang akhir tahun 2025, para pengusaha di sektor kelautan dan perikanan atau para pengusaha kapal ikan, berpotensi tidak bisa beroperasi di tahun 2026, sebab izin perpanjangan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dikabarkan akan mati serentak pada 31 Desember 2025.

Hal ini dikarenakan, akses masuk ke sistem atau “aplikasi perizinan” yang semestinya digunakan untuk pengurusan perpanjangan ini dikunci sehingga menghambat proses vital tersebut.

​Kekhawatiran nelayan dan pengusaha ini karena batas waktu memasukan izin pada tangal 31 Desember 2025. Tanpa SIPI yang berlaku, kapal-kapal tidak diizinkan melaut, yang akan berdampak langsung pada rantai pasok ikan di daerah sampai nasional dan mata pencaharian jutaan nelayan dan pekerja perikanan akan hilang.

Hal ini membuat nelayan di Provinsi Maluku Utara mengungkapkan kekecewaannya. Salah satunya Daud Idrus, nelayan asal Kota Ternate yang memiliki kapal ikan Inka Mina 276. Daud menyatakan kekecewaannya sebab sampai saat ini, Akses masuk ke sistem atau “aplikasi perizinan tidak bisa di buka.

“Torang (kami) setiap tahun perpanjang SIPI (Surat Izin Penagkapan Ikan) melalui aplikasi SILAT, tpi tahun 2025 ini ada kendala dengan perpanjangan SIPI karena tidak ada akses atau menu perpanjangan SIPI di aplikasi SILAT,” ungkap Daud

“Kami juga sudah bersiap untuk mengurus perpanjangan, tapi bagaimana bisa. Pintu aplikasinya tidak bisa kami masuki, ini bukan masalah teknis biasa, tapi seperti sengaja dikunci,” sambung Daud dengan kesal

​Irwan, pengusaha kapal ikan lainnya juga mengeluhkan hal serupa, menurutnya penutupan akses aplikasi ini telah berlangsung sejak awal Desember, Sementara itu, proses pengurusan SIPI memerlukan waktu, bahkan dalam kondisi normal.

​”Waktu kami semakin mepet. Jika kapal-kapal ini tidak bisa berlayar per 1 Januari, dampaknya akan sampai ke masyarakat. Harga ikan pasti melonjak, dan nelayan yang paling dirugikan karena kami tidak bisa bekerja,” tambahnya

​Meskipun belum ada konfirmasi resmi, isu yang beredar di kalangan pengusaha perikanan adalah bahwa penutupan akses aplikasi ini terkait dengan kebijakan baru yang sedang disiapkan atau adanya penundaan yang disengaja di tingkat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

​Para pengusaha menduga bahwa perpanjangan SIPI ini mungkin ditahan hingga adanya kebijakan baru terkait kuota penangkapan ikan atau skema perizinan berbasis zona yang akan diterapkan di awal tahun.

Untuk itu kami mendesak Pemerintah untuk segera membuka akses aplikasi perizinan atau mengeluarkan kebijakan darurat yang memberikan relaksasi perizinan atau perpanjangan masa berlaku sementara (toleransi) sambil menunggu sistem normal kembali.

​”Kami butuh kepastian. Jangan sampai masalah administrasi ini malah mematikan usaha yang sudah berjalan. Kami minta Pemerintah segera memberikan klarifikasi dan solusi, bukan hanya membiarkan sistem terkunci tanpa pengumuman resmi,” tegas salah satu pengusaha kapal ikan yang enggan namanya di muat

​Sementara itu, Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate Kamarudin, S.Pi., M.Si saat dikonfirmasi media ini pada senin 15 Desember 2025 menjelaskan, saat ini masih dalam tahap penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dari masing-masing pemilik kapal.

“Bukannya tidak bisa diakses tetapi belum bisa diajukan perpanjangan izin karena untuk saat ini masih tahap penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU) dari masing-masing pemilik kapal,” ujar Kamarudin

Lanjut Kamarudin, Perpanjangan izin akan dibuka setelah LKU diversifikasi dan semua izin kapal akan berlaku sejak tanggal 1 Januari sampai 31 Desember 2026 (satu musim penangkapan).

“Penyampaian LKU ini disampaikan melalui aplikasi perizinan dan ini sudah diingatkan kepada masing-masing pemilik kapal sejak bulan lalu, diharapkan sebelum tanggal 31 Desember sudah terverifikasi sehingga izinnya bisa langsung diproses,” tandas Kamarudin. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *