Enam Perusahana Tambnag Di Malut Dihentikan Sementara Oleh Kementerian ESDM

Berita, Malut22 Dilihat

Tambang (Ilustrasi)

JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menerbitkan surat yang menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan kepada 190 perusahaan tambang di Indonesia.

Dari 190 perusahaan tersebut, 6 diantaranya berada di Provinsi Maluku Utara. Sanksi ini diberikan akibat kelalaian perusahaan dalam menempatkan Jaminan Reklamasi, sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 yang bersifat penting dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, mewakili Menteri ESDM.

Sanksi penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari tiga tahapan peringatan administratif sebelumnya yang tidak ditanggapi secara tuntas oleh perusahaan-perusahaan bersangkutan. Peringatan tersebut antara lain:

Peringatan Pertama: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024, tanggal 10 Desember 2024, Peringatan Kedua: Surat Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 16 Mei 2025 dan Peringatan Ketiga: Surat Nomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025, tanggal 5 Agustus 2025

Sanksi ini diberikan dasar hukumnya berdasarkan ketentuan: PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang. Kemudian, Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara

Penghentian sementara dijatuhkan lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak menempatkan jaminan reklamasi dan pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku, meski sebelumnya telah diberikan tiga kali surat peringatan administratif.

“Pemegang IUP yang dikenakan sanksi tetap wajib melaksanakan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk lingkungan di wilayah izin usaha pertambangan,” bunyi surat tersebut.

Sanksi otomatis akan dicabut apabila perusahaan segera mengajukan dokumen rencana reklamasi dan menempatkan jaminan reklamasi hingga tahun 2025.

Berikut daftar lengkap perusahaan tambang yang dikenakan sanksi penghentian sementara oleh Kementerian ESDM, dilansir Fakta Indonesia Net:

PT KSU Beringin Jaya – Malifut Kabupaten Halmahera Utraa, Maluku Utara
PT Adhita Nikel Indonesia – Maba Maluku Utara
PT Mineral Elok Sejahtera – Desa WKO dan Desa Gamsungi, Kabupaten Halmahera Utara Maluku Utara
PT Mineral Jaya Molagina – Halmahera Tengah Maluku Utara
PT Oro Kni – Jailolo Halmahera Barat, Maluku Utara
PT Wasile Jaya Lestari – Halmahera Timur, Maluku Utara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *