TERNATE- Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial MCG (19). WNA tersebut ditangkap lantaran diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk beraktivitas komersial di Kota Ternate, Maluku Utara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku Utara, Victor Manurung, menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas pelaku.
MCG kedapatan memasarkan dan menjual produk penyedot debu (vacuum cleaner) secara langsung dari rumah ke rumah (door-to-door) kepada para konsumen.
”Langkah yang dilakukan oleh terduga pelaku jelas menyalahi aturan keimigrasian. Berdasarkan hasil penelusuran, pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan, bukan izin kerja,” ujar Victor saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ternate, Rabu (2/9/2026).
Atas perbuatannya, MCG diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur sanksi bagi setiap warga negara asing yang sengaja menyalahgunakan izin tinggal. Pelaku kini terancam sanksi pidana hingga deportasi.
Saat menggelar konferensi pers, pihak Imigrasi tidak menghadirkan MCG di hadapan awak media. Victor menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan hukum dan KUHP baru terkait penanganan tersangka saat publikasi berita.
Saat ini, MCG masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate. Pihak Imigrasi terus memproses penegakan hukum keimigrasian untuk menentukan status hukum final serta sanksi administratif berupa deportasi bagi WNA tersebut.






