Pemangkasan TKD Jerat Fiskal Daerah: 490 Pemda Terancam Kasus Gaji PPPK hingga Proyek Bermasalah

Berita, Malut, Nasional11 Dilihat

JAKARTA — Kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) mulai menekan kemampuan fiskal pemerintah daerah (pemda). Pemangkasan dana transfer ini tidak hanya berdampak pada pembatasan pembangunan dan pelayanan publik, tetapi juga mengancam keberlanjutan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

​Ekonom Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, memperkirakan sekitar 490 pemda kini membutuhkan tambahan dana untuk membayar gaji pegawai dan memenuhi kebutuhan operasional minimum akibat penyesuaian transfer dari pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini membuktikan bahwa pemerintah pusat belum mengantisipasi dampak pengurangan TKD terhadap likuiditas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sirkulasi ekonomi lokal.

​”Dampak pemotongan TKD kini terlihat dari perkiraan 490 pemda yang butuh tambahan dana untuk gaji dan operasional minimum,” ujar Syafruddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/7/2026).

​Syafruddin menambahkan, tekanan fiskal daerah kian diperberat oleh kewajiban pemerintah pusat yang belum melunasi dana bagi hasil (DBH) kurang bayar senilai kurang lebih Rp70 triliun kepada ratusan daerah.

​Pembangunan Terhenti, Otonomi Terancam

​Keterbatasan anggaran memaksa pemda mengocok ulang prioritas belanja. Pembayaran gaji pegawai terpaksa didahulukan, sementara belanja pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, layanan publik, hingga pembayaran kewajiban kepada kontraktor berpotensi dikurangi atau ditunda.

​Syafruddin menilai persoalan ini bukan sekadar angka pada APBD, melainkan telah menyentuh batas desain hubungan keuangan pusat dan daerah dalam era otonomi. Menurutnya, tujuan awal TKD adalah memberi kapasitas fiskal agar daerah mandiri menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan wilayahnya.

​Namun, ketika pusat mengurangi TKD dan mengambil alih belanja melalui kementerian di daerah, pemda berisiko hanya menjadi penonton dan lokasi pelaksanaan tanpa kendali anggaran maupun perencanaan.

​“Jika pusat menguasai uang, memilih proyek, menentukan pemenang tender, dan mengendalikan pencairan, daerah hanya menjadi lokasi pelaksanaan. Pola itu tidak memperbaiki otonomi, tetapi membangun sentralisme baru dengan alasan efisiensi,” kata Syafruddin.

​Syafruddin pun mendorong pemerintah pusat melakukan koreksi kebijakan melalui pendekatan desentralisasi berbasis kinerja, bukan resentralisasi berbasis stigma. Pusat diminta memberikan kepastian jumlah dan waktu penyaluran TKD, melunasi tunggakan DBH, serta mengevaluasi sanksi bagi daerah yang tidak efisien secara obyektif.

​Selain itu, ia menyarankan agar proyek-proyek pusat di daerah dipecah ke dalam skala yang memungkinkan kontraktor, tenaga kerja, serta pemasok lokal ikut bersaing.

​Hakim MK Saldi Isra Turut Soroti Nasib PPPK

​Gejolak perubahan skema transfer ini juga mengemuka dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) di Mahkamah Konstitusi (MK).

​Dalam sidang Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026, Kamis (6/8/2026), Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan kekhawatirannya kepada ahli pemerintah, Machfud Sidik. Saldi menyebut perubahan skema maupun persentase TKD telah memicu keluhan massal dari berbagai daerah.

​“Sekarang faktanya begini, Pak Machfud. Daerah-daerah berteriak semua karena adanya pergeseran atau perubahan skema maupun persentase transfer ke daerah,” ujar Saldi dalam persidangan, dikutip Jumat (7/8/2026).

​Saldi menyoroti dampak paling fatal yang saat ini terjadi, yakni terancamnya pembiayaan pegawai PPPK. Banyak daerah sebelumnya merekrut PPPK dengan mengandalkan alokasi dana transfer pusat.

​“Yang paling banyak kita dengar adalah terancamnya sebagian besar daerah yang merekrut pegawai dengan status PPPK karena mereka rata-rata mengalokasikan anggaran itu dari dana transfer ke daerah. Sekarang itu yang terancam,” kata Saldi menegaskan.

​Perubahan kebijakan fiskal ini dinilai berisiko merusak berbagai program daerah yang telah disusun matang berdasarkan kalkulasi anggaran tahun-tahun sebelumnya. (Cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *