JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003–2008, Jimly Asshiddiqie, memberikan analisis terkait kelanjutan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengenai syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di MK.
Jimly menjelaskan, keputusan Hakim MK untuk melanjutkan sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ke tahap pembuktian menandakan bahwa kedudukan hukum (legal standing) pihak pemohon telah terpenuhi.
”Kalau perkara ini sudah diterima dan berlanjut ke pembuktian substantif, artinya soal legal standing sudah lolos,” ujar Jimly saat dihubungi Kompas.com, Senin (28/9/2026).
Ia menilai, langkah MK melanjutkan perkara tersebut bisa jadi merupakan bentuk terobosan hukum yang nantinya dituangkan dalam pertimbangan putusan. Meski begitu, Jimly enggan berspekulasi lebih jauh mengenai alasan pasti para hakim dan meminta publik menunggu pembacaan putusan resmi.
”Bisa saja pertimbangannya karena ini masalah yang sangat serius bagi bangsa dan negara. Kita belum tahu pasti, nanti bisa dibaca dalam putusan,” katanya.
Masih Berpeluang Putusan N.O.
Meski sidang telah memasuki tahap pembuktian, Jimly mengingatkan bahwa MK masih berpeluang mengeluarkan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.) atau tidak dapat diterima.
Putusan N.O. umumnya berkaitan dengan ketidakpenuhan syarat formal perkara, seperti kewenangan MK atau legalitas kedudukan pemohon yang baru terungkap selama pemeriksaan.
Jimly menyebutkan bahwa situasi semacam ini beberapa kali terjadi, termasuk saat ia masih menjabat sebagai Ketua MK. Ketika bukti-bukti diperiksa di persidangan, barulah terungkap bahwa perkara tersebut berada di luar kewenangan MK.
”Jadi, meskipun perkara sudah masuk ke tahap pembuktian, hasil akhirnya tetap bisa dinyatakan tidak dapat diterima (N.O.),” pungkasnya.






