JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut adalah politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fahd A Rafiq termasuk dalam jajaran pihak yang diamankan oleh tim penyidik KPK dan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
”Salah satu pihak yang diamankan adalah yang bersangkutan,” ujar Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi di Gedung Merah Putih KPK.
17 Orang Ditangkap, Termasuk Pejabat ATR/BPN
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan total 17 orang. Selain Fahd A Rafiq, KPK juga menangankan mantan Bupati Kebumen, Arief Sugiyanto, serta sejumlah pejabat teras di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor
Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Tangerang
Pihak-pihak swasta terkait lainnya
Diduga Terkait Suap Hak Guna Bangunan (HGB)
Budi menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, serta dugaan penerimaan hadiah atau janji lainnya.
Saat ini, seluruh pihak yang ditangkap masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai prosedur hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dari masing-masing pihak tersebut.(Cr)






