Usut Kebakaran Hutan, Polri Tetapkan 11 Korporasi Termasuk 3 PMA Sebagai Tersangka

Berita, Nasional8 Dilihat

JAKARTA- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengumumkan bahwa Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya merupakan perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).

​”Kita sudah menetapkan 11 tersangka korporasi, tiga di antaranya adalah PMA,” ujar Kapolri Suyudi usai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam (21/10).

​Meski demikian, pihak kepolisian belum merinci identitas ke-11 korporasi yang terjerat kasus karhutla tersebut. Suyudi memastikan proses hukum berjalan lancar tanpa kendala berarti.

​”Nanti akan dijelaskan. Tidak ada tantangan dalam penyelidikannya,” tegas Suyudi.

​Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meningkatkan sebanyak 98 laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana korporasi karhutla ke tahap penyidikan. Penyidik saat ini terus memperkuat alat bukti guna merampungkan proses hukum dalam waktu dekat.

​Tidak hanya membidik badan usaha, Kapolri menegaskan bahwa penegakan hukum juga akan menyasar pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik korporasi tersebut, termasuk pemilik perusahaan dan para pemegang saham.

​”Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” pungkasnya. (Cr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *