Imbas Demo di Tidore, Komisi II DPR Usul Gaji PPPK Daerah Minim Anggaran Ditanggung APBN

Berita, Malut, Nasional9 Dilihat

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengusulkan agar pemerintah pusat ikut menanggung pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah yang mengalami keterbatasan fiskal melalui APBN.

​Usulan ini mencuat menyusul polemik pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN dan PPPK di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang memicu aksi demonstrasi massal.

​Rifqinizamy menilai, persoalan di Tidore Kepulauan tidak boleh dipandang sebagai masalah lokal semata. Baginya, kasus tersebut menjadi alarm bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang kehabisan napas secara fiskal untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan aparatur.

​“Hari ini pemberitaan nasional diramaikan oleh peristiwa di Kota Tidore Kepulauan. Ribuan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, berdemonstrasi karena pemerintah daerah mengalami keterbatasan fiskal, sehingga pembayaran hak-hak mereka terkendala,” ujar Rifqinizamy, dikutip dari Parlementaria, Sabtu (11/7/2026).

​Sebagai informasi, aksi unjuk rasa di Tidore dipicu oleh kebijakan pemangkasan TPP sebesar 30 persen bagi ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Langkah ekstrem ini diambil Pemkot Tidore Kepulauan untuk menutup defisit anggaran daerah yang kabarnya menembus angka Rp50 miliar. Kebijakan ini pun berujung penolakan keras hingga terjadi aksi saling dorong di lingkungan balai kota.

​Rifqinizamy menjelaskan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pembiayaan gaji PPPK memang masih dibebankan pada APBD. Namun, saat kapasitas fiskal daerah melemah, hak-hak aparatur otomatis ikut tersendat.

​Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mendesak pemerintah pusat untuk menerapkan skema sharing (berbagi anggaran) antara APBN dan APBD khusus untuk daerah yang tertekan secara finansial.

​“Kami mengusulkan agar pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah dengan keterbatasan fiskal diambil alih oleh APBN. Jika belum memungkinkan secara penuh, bisa dilakukan bertahap lewat skema pembiayaan bersama APBN dan APBD,” cetusnya.

​Kendati demikian, Rifqinizamy menyarankan agar skema ini diprioritaskan terlebih dahulu bagi PPPK yang berada di sektor pelayanan dasar, seperti tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan. Langkah ini penting agar pelayanan publik kepada masyarakat tidak lumpuh.

​Ia juga menggarisbawahi bahwa intervensi APBN ini hanya diperuntukkan bagi daerah yang benar-benar krisis, bukan untuk seluruh wilayah di Indonesia. Merujuk data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), saat ini ada sekitar 39 kabupaten/kota yang membutuhkan sokongan pusat untuk membayar gaji PPPK.

​Politisi ini berharap sengkarut di Tidore Kepulauan menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah pusat dan daerah agar tidak menular ke wilayah lain. Ia menegaskan, Komisi II DPR RI berkomitmen penuh mengawal kepastian status serta hak para pegawai.

​“Prinsip dasar kami jelas: tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap PPPK maupun PPPK Paruh Waktu. Yang kami perjuangkan adalah bagaimana hak-hak mereka tetap terbayar melalui skema pembiayaan yang lebih adil dan pasti,” tegas Rifqinizamy.

​Terakhir, ia meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret demi mencegah gejolak sosial di daerah lain sekaligus memastikan roda pelayanan publik tetap berputar optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *