JAKARTA – Pemangkasan kuota produksi nikel milik PT Weda Bay Nickel (WBN) diperkirakan bakal berdampak serius terhadap sekitar 10.000 tenaga kerja dan kontraktor di kawasan industri Weda Bay, Halmahera Tengah, Maluku Utara.
CEO Eramet Indonesia sekaligus perwakilan pemegang saham Weda Bay Nickel, Jerome Baudelet menjelaskan, pengurangan kapasitas produksi yang tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) memaksa perusahaan menurunkan jumlah serapan tenaga kerja hingga 65 persen hingga pertengahan tahun ini.
“Total pekerja Weda Bay Nickel beserta seluruh kontraktor mencapai sekitar 18.000 hingga 19.000 orang. Dari angka tersebut, kami terpaksa melakukan pengurangan (aktivitas) sebesar 65 persen. Itulah kondisi yang kemungkinan besar harus kami hadapi hingga akhir Juni,” ujar Jerome dalam Exclusive Media Briefing: Eramet Outlook 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut Jerome, saat ini perusahaan tengah bersiap memasuki fase care and maintenance (perawatan dan pemeliharaan). Langkah ini diambil setelah kuota RKAB tahun ini dipangkas drastis dari 42 juta wet metric ton (wmt) menjadi hanya 12 juta wmt.
Akibat pemangkasan tersebut, operasional tambang secara bertahap harus dihentikan lantaran kuota produksi sudah hampir habis terpakai sejak kuartal I/2025.
Dalam fase care and maintenance ini, WBN hanya akan menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan, seperti pengolahan air, rehabilitasi lahan, hingga revegetasi. Sebaliknya, aktivitas produksi komersial dan kebutuhan tenaga kerja di lapangan merosot signifikan.
Meski demikian, Jerome menegaskan bahwa perusahaan terus berupaya meminimalkan dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Salah satu strateginya adalah dengan mendorong perpindahan alias mutasi pekerja ke proyek industri lain yang masih berjalan di kawasan Weda Bay.
Saat ini, di kawasan tersebut masih berlangsung pembangunan sejumlah fasilitas industri, termasuk smelter baru dan proyek aluminium yang dinilai masih memiliki kapasitas serap tenaga kerja.
“Sebagian besar pekerja sebenarnya masih bisa dialihkan ke aktivitas proyek lain di dalam kawasan,” imbuhnya.
Kendati ada opsi pengalihan, Jerome mengakui mandeknya produksi ini tetap menekan laju penciptaan lapangan kerja baru di Maluku Utara, yang selama beberapa tahun terakhir tumbuh pesat berkat ekspansi industri hilirisasi nikel.
Ia memproyeksikan, jika kuota RKAB tidak dipangkas, ribuan pekerja yang saat ini dialihkan ke proyek lain seharusnya bisa tetap di tambang, dan proyek baru bisa menyerap tenaga kerja lokal yang baru lagi.
“Seharusnya ada potensi penciptaan sekitar 10.000 lapangan kerja baru yang terbuka. Jadi, hilangnya potensi serapan baru ini salah satu dampak negatif dari program care and maintenance tersebut,” kata Jerome.
Ajukan Revisi RKAB dan Dampak ke IWIP
Guna memulihkan operasional, Weda Bay Nickel kini tengah mengajukan revisi RKAB kepada pemerintah untuk meminta tambahan kuota produksi pada semester II/2026. Perusahaan berharap persetujuan dapat terbit secepatnya agar aktivitas penambangan bisa kembali ditingkatkan secara bertahap.
Jerome juga mengingatkan, seretnya produksi WBN berpotensi mengganggu rantai pasok bijih (ore) nikel bagi ekosistem pengolahan di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Kawasan industri tersebut diperkirakan membutuhkan pasokan hingga 100 juta ton bijih nikel per tahun.
Jika produksi lokal di Maluku Utara tidak kembali normal, pabrik pemurnian (smelter) di kawasan tersebut terpaksa harus mendatangkan bahan baku dari luar daerah, seperti Sulawesi, atau bahkan melakukan impor dari Filipina.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengumumkan pembatasan total produksi nikel nasional di level 260 juta hingga 270 juta ton untuk tahun ini. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan total kuota dalam RKAB gabungan yang sempat disetujui sebelumnya sebesar 379 juta ton.
”Nikel RKAB sudah kami umumkan, sekitar 260 juta sampai 270 [juta ton] lah, di antara rentang itu,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Langkah pengetatan kuota oleh Kementerian ESDM ini diambil sebagai strategi pemerintah untuk mendongkrak kembali harga nikel di pasar global, yang sempat tertahan di level US14.000 hingga US15.000 per ton sepanjang tahun lalu. (Red)






