JAKARTA- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, resmi menerbitkan kebijakan baru terkait fleksibilitas kerja bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/257/M.KT.02/2026 yang diterbitkan Jumat (10/7/2026), MenPANRB mengimbau instansi pemerintah untuk memberikan kelonggaran waktu bagi ASN yang ingin mengantarkan buah hati mereka di hari pertama masuk sekolah. Kebijakan ini menyasar ASN yang memiliki anak di jenjang PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Menteri Rini menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mendukung penguatan ketahanan dan peran keluarga bagi pegawai pemerintah. Landasan hukumnya mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel.
”Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, melalui kebijakan ini ASN diharapkan bisa bekerja lebih fokus, adaptif, serta memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik (work-life balance),” ujar Menteri Rini melalui keterangan Humas KemenPANRB.
Pemerintah Aceh Berikan Dispensasi Khusus
Menindaklanjuti arahan pusat, Pemerintah Aceh langsung bergerak cepat dengan memberikan dispensasi kerja bagi ASN di lingkungannya pada Senin (13/7/2026). Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 atas nama Gubernur Aceh, Muzakir Manaf.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menjelaskan bahwa kelonggaran waktu ini diberikan agar para orang tua bisa mendampingi anak-anak mereka memulai tahun ajaran baru. Bahkan, untuk memaksimalkan kebijakan ini, Pemerintah Aceh meniadakan pelaksanaan apel pagi pada hari tersebut.
”ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, dasar, dan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026,” kata M. Nasir di Banda Aceh, Minggu (12/7/2026).
Meski diberikan kelonggaran, pengawasan tetap berjalan ketat. Para ASN yang mengantarkan anak diwajibkan melakukan presensi elektronik langsung dari lokasi sekolah anak masing-masing. Sementara itu, bagi ASN yang tidak mengantar anak, aturan presensi dan jam kerja di unit kerja tetap berlaku seperti biasa.
M. Nasir juga menginstruksikan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini, sembari memastikan bahwa roda pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu. (Red)






