Pemerintah Buka Seleksi CPNS November 2026 dan Ubah Status PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Berita, Malut, Nasional19 Dilihat

JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pemerintah akan segera membuka proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada November 2026. Langkah ini diambil guna melakukan penyegaran komposisi PNS akibat banyaknya pegawai yang memasuki masa pensiun, sekaligus memenuhi kebutuhan SDM untuk menjalankan program-program prioritas pemerintah.

​”Pada kesempatan yang baik ini kami ingin juga mengumumkan bahwa pemerintah akan melakukan proses rekrutmen CPNS,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).

​Prasetyo menjelaskan, detail teknis terkait pelaksanaan seleksi ini akan segera diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam waktu dekat. Ia, oleh karena itu, mempersiapkan masyarakat, khususnya para pencari kerja, untuk memantau pengumuman resmi dan mempersiapkan diri menghadapi seluruh rangkaian tes.

​”Bagi adik-adik kita, perlu kami sampaikan bahwa dipersilakan untuk mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan CPNS,” kata Prasetyo.

​Pengangkatan PPPK Penuh Waktu

​Selain pengumuman rekrutmen CPNS, dalam jumpa pers usai rapat koordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, pemerintah juga memutuskan untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di sektor tenaga teknis dan pelaksana lintas profesi menjadi penuh waktu.

​Kebijakan ini mencakup berbagai profesi, seperti dosen, pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan atau medis, tenaga teknis, hingga tenaga pelayanan dan pelaksana lainnya. Kebijakan ini melengkapi keputusan sebelumnya yang berfokus pada pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.

​Menariknya, para PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi penuh waktu tersebut juga diberikan kesempatan luas untuk mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah, lanjut Prasetyo, bahkan akan memberlakukan perlakuan khusus (afirmasi) terkait persyaratan batas usia bagi bidang-bidang tertentu yang sangat membutuhkan keahlian khusus.

​”Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat, salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,” ucap Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *