Jakarta – Pemerintah tengah mengkaji opsi penarikan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat. Langkah ini disiapkan sebagai salah satu skenario untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan daerah sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
”Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan statusnya. Berdasarkan UU Pemda 23/2014, kewenangan PAUD, TK, SD, hingga SMP berada di kabupaten/kota. Kewenangan SMA dan SMK di pemerintah provinsi, sedangkan Pendidikan Tinggi dikelola pusat,” kata Tito usai rapat bersama pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Meski demikian, Tito menyebut reguasi tersebut masih membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk turun tangan langsung dalam penanganan guru dan tenaga pendidik.
”Khusus masalah tenaga pendidik dan guru bisa ditangani pemerintah pusat. Artinya, mereka bisa ditarik menjadi ASN pemerintah pusat dan ditransfer ke daerah-daerah yang kekurangan guru agar tidak menumpuk di satu tempat. Opsi ini sedang kami exercise,” ujarnya.
Mantan Kapolri tersebut menambahkan, kalkulasi detail mengenai skema pembiayaan dan pendistribusian guru akan dibahas kembali pada pekan depan.
”Kami diminta melakukan exercise perhitungan: jika ditarik ke pusat berapa jumlahnya, berapa yang dari paruh waktu menjadi penuh waktu, serta berapa alokasi anggarannya. Jika tetap menjadi ASN daerah, berapa tambahan dana yang harus disalurkan ke daerah. Sebaliknya, jika menjadi ASN pusat, berapa kebutuhan anggaran pusat, baik untuk sekolah umum maupun sekolah keagamaan,” jelas Tito.
Selain penataan PPPK, pemerintah juga terus mematangkan opsi penyelesaian bagi guru non-ASN (honorer). Salah satu fokus pembahasan adalah kemampuan fiskal pemerintah daerah.
”Masih dibicarakan apakah semua opsi akan di-exercise. Jika ditarik menjadi ASN daerah, bagaimana kemampuan daerahnya? Jika daerah tidak mampu, mau tidak mau harus dibantu melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik atau tambahan Dana Alokasi Umum (DAU),” papar Tito.
”Namun, jika ditarik menjadi ASN pusat di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), otomatis alokasi anggaran Kementerian harus ditambah. Sementara untuk Tunjangan Kinerja (Tukin), terbuka kemungkinan dilakukan skema sharing antara pusat dan daerah,” pungkasnya.







